Harmoni
  • Home
  • Edukasi
  • Game
  • Kamus
  • Komunitas Lentera
Kata

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi

Peraturan ini mengatur mengenai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, dengan sasaran a. Warga Kampus; b. Pemimpin Perguruan Tinggi; dan c. Mitra Perguruan Tinggi; bentuk kekerasan; pencegahan dan penanganan kekerasan; satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan; tata cara penanganan kekerasan; pemulihan; hak korban, saksi, dan terlapor; pengelolaan data kekerasan; penghargaan; dan pendanaan
Kata

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Perpres ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilaksanakan melalui pelatihan bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat. Penyelenggaraan pelatihan dikoordinasikan oleh Menteri dan bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Kata

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual

PP ini mengatur mengenai Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Materi muatan Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai: 1) Pelaksanaan koordinasi Pencegahan dan Penanganan Korban; dan 2) Pelaksanaan pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban.
Kata

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Peraturan Komnas HAM mengatur mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Komisi ini dimaksudkan untuk menerapkan kebijakan dan dasar dalam pengambilan tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Komnas HAM dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan.
Kata

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Pemerintah Pusat

Perpres ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh pemerintah pusat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemerintah Pusat menyelenggarakan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di tingkat pusat.
Kata

Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004

1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. LARANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA 4. HAK-HAK KORBAN 5. KEWAJIBAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT 6. PERLINDUNGAN 7. PEMULIHAN KORBAN 8. KETENTUAN PIDANA 9. KETENTUAN LAIN-LAIN 10. KETENTUAN PENUTUP
Kata

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

PP ini mengatur mengenai ketentuan Tindakan Kebiri Kimia, tindakan pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, pengumuman identitas pelaku, pendanaan, dan pengawasannya.
Kata

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Dan Infeksi Menular Seksual

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan infeksi menular seksual; asas, tujuan dan ruang lingkup; upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS; Perlindungan terhadap ODHA dan OHIDHA; kewajiban dan larangan; Komisi Penanggulangan AIDS; peran serta masyarakat; pembiayaan; pembinaan, koordinasi, dan pengawasan; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; serta ketentuan penutup terkait pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan infeksi menular seksual.
Kata

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2005, yaitu Pasal 4, Pasal 16, Pasal 19, dan Pasal 20. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan maupun dengan kementerian/lembaga/pemangku kepentingan terkait lainnya.
Kata

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Kata

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak

Perpres ini mengatur mengenai penetapan Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKTA) yang memuat arah kebijakan, strategi, fokus strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran, dan tanggung jawab kementerian/lembaga. pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak. Stranas PKTA memuat: 1) kondisi kekerasan terhadap anak di Indonesia; 2) arah kebijakan dan strategi penghapusan kekerasan terhadap anak; dan 3) kerangka kelembagaan dan koordinasi.
Kata

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi

Peraturan ini mengatur mengenai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, dengan sasaran a. Warga Kampus; b. Pemimpin Perguruan Tinggi; dan c. Mitra Perguruan Tinggi; bentuk kekerasan; pencegahan dan penanganan kekerasan; satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan; tata cara penanganan kekerasan; pemulihan; hak korban, saksi, dan terlapor; pengelolaan data kekerasan; penghargaan; dan pendanaan
Kata

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2011 tentang Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara

Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2011 tentang Sistem Kesehatan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegar yang berisi ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup dan prinsip penyelenggaraan, pelaksanaan, bentuk dan pelanggaran, Koordinasi lintas dalam pembangunan kesehatan, sanksi administratif, pembiayaan, ketentuan pidana dan penutup beserta rincian yang tercantum di dalamnya.
Kata

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Peran Serta Media Komunitas Dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Kata

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kata

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Dari Kekerasan Berbasis Gender Dalam Bencana

Kata

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi

Peraturan ini mengatur mengenai a. Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi sesuai siklus hidup; b. pelayanan pengaturan kehamilan; c. Pelayanan Kesehatan reproduksi dengan bantuan; d. Upaya Kesehatan seksual; e. pelayanan aborsi atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan; f. Upaya Kesehatan reproduksi pada kondisi khusus; g. partisipasi masyarakat; h. pencatatan dan pelaporan; i. pembinaan dan pengawasan; dan j. pendanaan.
Kata

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2022 tentang Prosedur Standar Operasional Penyediaan Layanan Rujukan Akhir bagi Perempuan Korban Kekerasan

Kata

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2023 tentang Honorarium dan Fasilitas bagi Komisi Paripurna dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Perpres ini mengatur tentang honorarium dan fasilitas bagi Komisi Paripurna dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Honorarium bagi Komisi Paripurna dan Badan Pekerja diberikan setiap bulan. Sedangkan Fasilitas yang diberikan kepada Komisi Paripurna dan Badan Pekerja terdiri atas: a) biaya perjalanan dinas; b) jaminan sosial; dan c) kendaraan dinas/operasional. Jaminan sosial yang terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional.
Kata

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Melalui Partisipasi Organisasi Keagamaan Dan Kemasyarakatan

Kata

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2023 tentang Honorarium dan Fasilitas bagi Komisi Paripurna dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Perpres ini mengatur tentang honorarium dan fasilitas bagi Komisi Paripurna dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Honorarium bagi Komisi Paripurna dan Badan Pekerja diberikan setiap bulan. Sedangkan Fasilitas yang diberikan kepada Komisi Paripurna dan Badan Pekerja terdiri atas: a) biaya perjalanan dinas; b) jaminan sosial; dan c) kendaraan dinas/operasional. Jaminan sosial yang terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional.
Kata

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2005, yaitu Pasal 4, Pasal 16, Pasal 19, dan Pasal 20. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan maupun dengan kementerian/lembaga/pemangku kepentingan terkait lainnya.
Kata

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Peran Serta Media Komunitas Dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Kata

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Dari Kekerasan Berbasis Gender Dalam Bencana

Kata

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak

Kata

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan Dan Anak

Kata

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

UU ini mengatur mengenai Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Hak Korban; koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan kerja sama internasional agar Pencegahan dan Penanganan Korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif. Selain itu, diatur juga keterlibatan Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemulihan Korban agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.
Kata

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. LARANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA 4. HAK-HAK KORBAN 5. KEWAJIBAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT 6. PERLINDUNGAN 7. PEMULIHAN KORBAN 8. KETENTUAN PIDANA 9. KETENTUAN LAIN-LAIN 10. KETENTUAN PENUTUP
Kata

UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 76D dan 76E tentang pemerkosaan dan pencabulan.
Kata

KUHP Pasal 289

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya; 2. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin; 3. barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.
Kata

KUHP Pasal 291

(1) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 286, 2 87, 289, dan 290 mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun; (2) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 285, 2 86, 287, 289 dan 290 mengakibatkan kematian dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Kata

KUHP Pasal 292

Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Kata

KUHP Pasal 293

(1) Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seseorang belum dewasa dan baik tingkah lakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu. (3) Tenggang waktu tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan ini adalah masing-masing sembilan bulan dan dua belas bulan.
Kata

KUHP Pasal 294

(1) Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaanya, pendidikan atau penjagaannya diannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (2) Diancam dengan pidana yang sama: 1. pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya, 2. pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pen- didikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.
Kata

KUHP Pasal 295

(1) Diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang lain; 2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, kecuali yang tersebut dalam butir 1 di atas, yang dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus diduganya demikian, dengan orang lain. (2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu sebagai pencarian atau kebiasaan, maka pidana dapat ditambah sepertiga.

© Astra & Astri SMA N 3 Unggulan Tenggarong 2025