Harmoni
Home
Edukasi
Game
Kamus
Komunitas Lentera
Kata
Keluarga
adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
Kata
Kekerasan
adalah suatu tindakan penganiayaan atau perlakuan salah pada anak dalam bentuk menyakiti fisik, emosional, seksual, melalaikan peng- asuhan dan eksploitasi untuk kepentingan komersial yang secara nyata atau pun tidak, dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup, martabat atau per- kembangannya
Kata
Kekerasan Fisik
adalah kekerasan yang dilakukan seseorang berupa melukai bagian tubuh anak seperti penyiksaan, pemukulan, dan penganiayaan terhadap anak, dengan atau tanpa menggunakan benda-benda tertentu, yang menimbulkan luka-luka fisik atau kematian pada anak
Kata
Kekerasan Psikis
adalah situasi perasaan tidak aman dan nyaman yang dialami anak.
Kata
Kekerasan Seksual
adalah segala jenis aktivitas seksual dengan anak
Kata
Kekerasan Seksual Kontak
seperti sentuh- an, diajak berhubungan seks, dipaksa berhungan seks, dan berhubungan seks dibawah tekanan.
Kata
Kekerasan Seksual Nonkontak
seperti me- lihat kekerasan/kegiatan seksual, dipaksa terlibat daalm kegiatan seksual dan mengirimkan gambar foto/video/teks kegiatan seksual
Kata
Kelalaian dibidang Emosional
seperti kurangnya perhatian, pengabaian, pe- nolakan, kekerasan terhadap pasangan di hadapan anak dan pembiaran penggunaan rokok, alkohol dan narkoba oleh anak
Kata
Kelalaian dibidang Fisik
seperti peng- usiran dari rumah dan pengawasan yang tidak memadai
Kata
Kelalaian dibidang Kesehatan
seperti penolakan atau penundaan memperoleh layanan kesehatan, tidak memperoleh kecukupan gizi, dan perawatan medis saat sakit.
Kata
Kelalaian dibidang Pendidikan
seperti pembiaran membolos sekolah yang berulang, tidak menyekolahkan pada Pendidikan yang wajib diikuti setiap anak, atau kegagalan memenuhi kebutuhan Pendidikan yang khusus
Kata
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
adalah lembaga independen Indonesia yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak
Kata
Kuasa Asuh
adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan sesuai dengan kemampuan, bakat, serta minatnya